Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas setelah ditikam pelaku Ivan Victor Dethan (28) saat melerai konflik antarwarga berinisial M dan A. Polisi pun mengungkap awal mula cekcok warga M dan A itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menerangkan warga M dan A awalnya terlibat cekcok mulut. Penyebabnya, M menggunakan motor dengan knalpot bising.
"Ribut karena si M ngegas-ngegas motor sehingga menimbulkan suara bising," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (23/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa terganggu dengan suara bising itu, A kemudian menegur M. Saat itulah adu mulut antara A dan M tak terhindarkan.
"Oleh A ditegur, sehingga cekcok mulut," ungkapnya.
Dalam kesempatan jumpa pers, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan M kemudian menghubungi teman-temannya dari Jakarta Selatan. Tersangka Ivan saat itu datang untuk membantu menyelesaikan konflik M dengan A.
"Awal kejadian adalah antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik sehingga konflik tersebut berkelanjutan. Inisial M ini memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan," kata Imran.
Ivan awalnya tiba di TKP bertempat di Jl Patumbak RT 004/005 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, karena dipanggil temannya berinisial M. Saat Ivan tiba di lokasi, sedang terjadi cekcok mulut saling teriak antara M dan A.
Ivan mendekati A, yang sedang terlibat adu mulut dengan M. Kemudian Ivan langsung menusuk korban berinisial A dan mengenai bagian paha atas sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau lipat.
Saat itu, korban, yang merupakan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo datang dan mendekati tersangka Ivan, bermaksud melerai. Kemudian secara spontan pelaku menusuk bagian dada sebelah kiri korban.
"Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ungkap Imran.
Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak Video: Prajurit TNI di Depok Tewas Ditusuk Karena Melerai Keributan