Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Kalapas Kelas I Medan Erwedi terkait video viral dugaan penganiayaan terhadap salah satu napi. Ombudsman membenarkan adanya aksi penganiayaan napi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan terhadap Kalapas beserta Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Medan. Ombudsman pun mendalami tiga hal utama soal kasus itu.
"Ada tiga tadi yang kita fokus ya, pertama pendalaman soal penganiayaan itu. Kedua, mendalami tentang penggunaan HP di lapas. Ketiga tentang pungli (pungutan liar). Itu yang kita dalami," ucap Abyadi.
Abyadi tidak bisa menyampaikan secara konkret soal pemeriksaan itu. Namun, aksi penganiayaan itu dibenarkan oleh pihak lapas.
"Kita nggak bisa buka secara konkret karena mereka sedang melakukan proses pemeriksaan. Tapi memang tadi sudah diakui bahwa penganiayaan itu benar terjadi," terang Abyadi.
Abyadi menambahkan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap kasus tersebut. Ombudsman bakal meneruskan investigasi kepada napi yang diduga dianiaya tersebut.
Kemudian, Abyadi mengungkapkan soal adanya penggunaan ponsel di Lapas. Menurut Abyadi, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim.
"Soal penggunaan HP kita singgung, karena sebetulnya ini hal yang aneh. Kan ada aturan tentang larangan itu, tapi faktanya banyak kita lihat penggunaan HP di sana. Saya selalu katakan bahwa kejadian hari ini itu menjadi senjata makan tuan. Jadi HP yang selama ini mereka bebas di tahanan, menjadi digunakan tahanan untuk memposting peristiwa ini yang akan justru membunuh karier mereka. Jadi itu yang kita gali tadi," kata Abyadi.
Terkait pungli, pihak lapas membantahnya. "Soal pungli, itu mereka bantah," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya
(isa/isa)