Pemprov DKI Targetkan Kontrak Baru TPST Bantargebang Diteken Akhir Oktober

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Targetkan Kontrak Baru TPST Bantargebang Diteken Akhir Oktober

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 13:18 WIB
Usai Lebaran, TPST Bantargebang, Kota Bekasi, kembali bergeliat. Volume sampah yang meningkat selama libur Lebaran menjadi rezeki bagi pemulung.
TPST Bantargebang (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi tengah merumuskan isi kontrak baru pengelolaan TPST Bantargebang. Penandatanganan kontrak ditargetkan pada akhir Oktober mendatang.

"Akhir Oktober (diteken). Bisa di Jakarta, bisa di Bekasi," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Syaripudin menerangkan, salah satu klausul yang dibahas terkait kenaikan dana kompensasi bau bagi warga terdampak TPST Bantargebang yang diminta Pemkot Bekasi. Prinsipnya, seluruh komponen dalam kontrak akan mengakomodasi pemulihan lingkungan.

"Semua yang menjadi komponen daripada perjanjian kerja sama, semua itu diakomodasi pemulihan lingkungannya," ujarnya.

Syaripudin berujar, kerja sama dengan Pemkot Bekasi telah terjalin sejak lama, sehingga di dalam kesepakatan terbaru akan dituangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Itu sudah kita lakukan sejak lama, termasuk dalam 5 item yang menjadi lingkup dalam kerja sama antara Pemprov Bekasi dan Pemprov DKI," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan berakhir Oktober mendatang.

Salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

"Kita hanya ingin memformulasikan, kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama 5 tahun belakangan sekitar Rp 385 miliar. Kemudian, 18 ribu keluarga di tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.

"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar," sebutnya.

(dwia/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT