Eksepsi Pembela Ditolak, PN Pusat Berwenang Adili DL Sitorus
Selasa, 11 Apr 2006 13:21 WIB
Jakarta - Pemeriksaan pokok perkara atas terdakwa illegal logging Dirut PT Torganda DL Sitorus akan segera dikukan. Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya pertengahan Maret lalu."Keberatan atau eksepsi pembela tidak beralasan hukum, karena ini ditolak. Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara di PN ini. Demikian juga surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sehingga dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/4/2006).Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian tersebut, majelis hakim menguraikan alasan-alasan dilanjutkannya persidangan. Salah satunya alasan tempat pemidahan persidangan.Tempat sidang dipindah dari PN Padang Sidempuan, Sumut ke PN Jakarta Pusat karena dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal. Hal ini sesuai pasal 85 KUHAP, di mana dalam keadaan yang tidak mengizinkan akibat gangguan keamanan dan bencana alam, maka pengadilan dapat dipindahkan."Alasan pemindahan ini tepat dan pengadilan memiliki kewenangan sesuai dasar pertimbangan pemindahan pengadilan, yakni Surat Keputusan Ketua MA tertanggal 5 Januari 2006," ujar Andriani.Majelis hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum yang mempermasalahkan kasus ini masuk dalam perkara pidana atau perdata. Sebab menurut jaksa penuntut umum ada 2 kasus yang dilanggar dalam kasus ini, yakni perambahan hutan dan dugaan korupsi."Kedua tindak pidana itu diatur dalam UU khusus lex specialis, yaitu UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU 41/1999 tentang Kehutanan. Selain itu ini telah sesuai Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tipikor," tutur Andriani di dalam ruang sidang yang disesaki para karyawan DL Sitorus.Mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang juga diajukan keberatannya dalam eksepsi, majelis hakim menilai selama masih dalam koridor sesuai pasal 16 ayat 2 KUHP, maka pemeriksaan saksi tanpa diberikan tekanan masih dapat diterima.Selain itu soal penyitaan harta terdakwa yang dinilai kuasa hukum melanggar hukum, majelis hakim mengatakan penyitaan tersebut masih dalam yuridiksi pra-peradilan, sehingga baru dikatakan cacat bila tidak memenuhi pasal 38-43 KUHP.Mengenai surat dakwaan yang dibuat jaksa dan dipermasalahkan kuasa hukum, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut telah lengkap dan cermat. Selain itu elemen pidana yang didakwakan telah disebutkan dengan jelas meliputi tempat, waktu dan akibat perbuatan. Terlebih lagi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah menyatakan mengerti dengan apa yang didakwakan.Akhirnya disepakati oleh kuasa hukum, jaksa dan majelis hakim sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Senin 17 April.
(nvt/)