KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, sebagai saksi. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
"Hari ini (24/9) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Selain itu KPK juga memanggil Staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kabupaten HSU/PPTK bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan, Nofi Yanti; Kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi; Pemilik CV Lovita, H Sapuani alias Haji Ulup dan swasta, Kamariah dan Haji Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi selanjutnya yakni mantan ajudan bupati, Iping; kontraktor, Hadi; Kabag Pembangunan 2019, Syaifullah; wiraswasta, Asoi dan Wahyu Tunjung. Para saksi itu akan diperiksa di BPKP Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
(dwia/dwia)