Kejagung Sita 4 Aset Teddy Tjokro Terkait Korupsi ASABRI Senilai Rp 268 M

Kejagung Sita 4 Aset Teddy Tjokro Terkait Korupsi ASABRI Senilai Rp 268 M

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 08:08 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: PT ASABRI (Andhika Prasetia/detiknews)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro. 4 Aset tanah dan bangunan milik Adik Benny Tjokro ini senilai Rp 268 miliar.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi Dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2021).

Leonard menyampaikan aset yang disita yakni milik salah satu tersangka korupsi PT ASABRI yakni Teddy Tjokro. Dia menyebut aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 26.765 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 4 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2," ucapnya.

Dia menyebut penyitaan aset telah melalui keputusan hakim dan sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tertanggal 22 September 2021. Pengadilan telah memberikan izin untuk menyita keempat aset milik tersangka.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya soal 4 aset yang disita Kejagung.

Berikut ini detil aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT:
1. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
2. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
3. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
4. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.

Kejaksaan Agung menaksir aset 4 bidang tanah dan bangunan milik Teddy Tjokro senilai Rp 286 miliar.

Berikut ini total nilai 4 aset milik Teddy Tjokro:

- Total nilai tanah seluas 26.756 m2: Rp 42.181.640.000
- Total nilai bangunan: Rp 226.083.500.000
- Total pemulihan aset tanah dan bangunan: Rp.268.265.140.000

Halaman 2 dari 2
(maa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads