Polda Lampung menangkap 3 pelaku inisial R (22), MA (32), dan MA (27) terkait kasus jual beli senjata api jenis revolver. Penangkapan ketiganya merupakan kelanjutan dari kasus penadahan pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung. Dia menyebut ketiganya ditangkap pada Selasa (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Polda Lampung telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual-belikan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," kata Reynold dalam keterangannya, Jumat (23/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold mengatakan penangkapan ketiga pelaku merupakan pengembangan kasus curanmor yang lebih dulu diungkap oleh Polresta Bandar Lampung. Saat itu salah satu pelaku curanmor, Ongki pernah menitipkan senjata api yang kepada penadahnya Febri yang mendapat barang tersebut dari salah satu pelaku.
"Dari keterangan di atas tim bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat diamankan dari hasil penggeledahan di kediaman R di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang diawali penangakapan tersangka atas nama MA dan MS sebagai perantara penjual," ucapnya.
Reynold menyampaikan senjata api jenis revolver dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 1,8 juta. Mereka menjual senjata tersebut demi mendapatkan keuntungan.
"Tersangka dengan sengaja memperjual beli senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan harga Rp 1,8 juta untuk mendapatkan keuntungan dan pemegang dan pemilik senjata terakhir dengan alasan dengan menjaga diri," tuturnya.
Ketiga tersangka pun kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.