Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi. Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Siapa saja mereka?
Yang pertama dan yang paling fenomenal saat itu ialah Setya Novanto. Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Dia mundur lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT Freeport atau kasus 'Papa Minta Saham'. Lalu, pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.
Selanjutnya pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP.
Selanjutnya, Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun.
Novanto, menurut majelis hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri atas USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Taufik Kurniawan
Selanjutnya ada nama Taufik Kurniawan, yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.
Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.
Simak juga video 'Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung Tengah':
(rdp/dhn)