Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik. Pemanggilan Azis Syamsuddin ini berkaitan dengan perkara korupsi.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).
Firli meminta Azis Syamsuddin untuk hadir. Kehadiran Azis Syamsuddin dinantikan pada Jumat, 24 September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.
Sebelumnya nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan bila Azis Syamsuddin meminta tolong ke Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan bila Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
Simak juga video 'KPK Dalami Pihak Penyuap Eks Penyidik KPK, Termasuk Azis Syamsuddin':