Rencana Amnesti ke Dosen Unsyiah, Ini Daftar Amnesti Era Sukarno-Jokowi

Rencana Amnesti ke Dosen Unsyiah, Ini Daftar Amnesti Era Sukarno-Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 13:24 WIB
Koleksi Foto Presiden RI di Museum Kepresidenan RI, Balai Kirti
Foto deretan Presiden RI (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md akan mengupayakan agar Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saiful adalah Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengkritik kampusnya di Grup WhatsApp (GWA).

Hak Presiden memberikan amnesti berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun UU pelaksananya adalah UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 1 menyebutkan:

Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Pasal 2 berbunyi:

Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Nah, dari ketentuan di atas, secara bertahun-tahun Presiden memberikan amnesti untuk orang yang dengan latar belakang kasus politik. Berikut runtutan amnesti tersebut:

Pada 1959
Presiden Sukarno memberikan amnesti kepada orang orang yang tersangkut pemberontakan DII/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Amnesti diberikan lantaran para pemberontak dinilai telah insyaf dan mau kembali ke NKRI.

Pada 1961
Presiden Sukarno memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesta (Permesta), pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan hingga pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.

1977
Soeharto mengeluarkan amnesti kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

25 Mei 1998
Presiden BJ Habibie memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur. Ke-18 orang itu dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto.

Presiden BJ Habibie juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Sri-Muchtar ditahan di masa Orde Baru lantaran sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.

Lihat juga video 'Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Muchtar Pakpahan, dijebloskan ke penjara karena rangkaian disertasi dan buku tulisannya berjudul 'Potret Negara Indonesia'. Buku tersebut mendorong gagasan reformasi untuk mengatasi berbagai masalah di Indonesia, yang dianggap Soeharto melanggar Undang-Undang.

"Amnesti dan abolisi diberikan kepada Muchtar pakpahan yang sekarang di tahan di LP Cipinang serta Sri Bintang Pamungkas. Keputusan pembebasan itu disetujui secara aklamasi dalam sidang kabinet," ujar Muladi yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman

10 Desember 1999
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan amnesti bagi Budiman Sudjamtiko. Gus Dur juga memberikan amnesti untuk anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.

2016
Jokowi memberikan amnesti untuk mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya.

2019
Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana yang dijerat UU ITE.

2021
Menko Polhukam Mahfud MD mengupayakan agar Zailfud Mahdi dapat amnesti dari Jokowi.

Pangkal masalahnya, Saiful berkomentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah. Saiful menulis:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi.

Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisia dan berakhir ke pengadilan hingga MA.

Hasilnya, MA menguatkan putusan PN Banda Aceh yiatu Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Saiful Mahdi akhirnya dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads