Menko Polhukam Mahfud Md akan mengupayakan agar dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud berharap Syaiful Mahdi secepatnya bisa mendapatkan amnesti.
"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Mahfud seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Hal itu disampaikan Mahfud saat berdialog membahas permohonan amnesti untuk korban kasus UU ITE Saiful Mahdi, dengan Istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet secara virtual, Selasa (21/9) sore. Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Herlambang dan Ni'matul Huda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Bahkan, kata Mahfud, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah untuk menghukum orang.
Aturan itu dikeluarkan karena kerap kali dalam hukum pidana terjebak pada syarat formal, yang mementingkan kriteria dan unsur pidana terpenuhi. Hal tersebut membuat hakim, jaksa, dan polisi tetap memaksakan penghukuman.
Mahfud memaparkan kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019. Sementara kebijakan pemerintah mengenai restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.
"Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional," tuturnya.
Maka, menurut Mahfud, tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal. Mahfud menilai permohonan amnesti ini adalah sesuatu hal yang layak untuk kasus yang dialami Saiful.
Lihat juga video 'Jokowi Kritik Kampus yang Masih Ajarkan Ilmu 20 Tahun Lalu':