Dosen Unsyiah Dibui Gegara Kritik Kampus Via WA, Mahfud Upayakan Amnesti

Dosen Unsyiah Dibui Gegara Kritik Kampus Via WA, Mahfud Upayakan Amnesti

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 14:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md akan mengupayakan agar dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud berharap Syaiful Mahdi secepatnya bisa mendapatkan amnesti.

"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Mahfud seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud saat berdialog membahas permohonan amnesti untuk korban kasus UU ITE Saiful Mahdi, dengan Istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet secara virtual, Selasa (21/9) sore. Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Herlambang dan Ni'matul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Bahkan, kata Mahfud, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah untuk menghukum orang.

Aturan itu dikeluarkan karena kerap kali dalam hukum pidana terjebak pada syarat formal, yang mementingkan kriteria dan unsur pidana terpenuhi. Hal tersebut membuat hakim, jaksa, dan polisi tetap memaksakan penghukuman.

ADVERTISEMENT

Mahfud memaparkan kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019. Sementara kebijakan pemerintah mengenai restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.

"Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional," tuturnya.

Maka, menurut Mahfud, tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal. Mahfud menilai permohonan amnesti ini adalah sesuatu hal yang layak untuk kasus yang dialami Saiful.

Lihat juga video 'Jokowi Kritik Kampus yang Masih Ajarkan Ilmu 20 Tahun Lalu':

[Gambas:Video 20detik]



Saiful Mahdi Jalani Hukuman

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi," tulis Saiful dalam grup tersebut.

Syahrul mengatakan, akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads