KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Kelas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wenny akan menjalani hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Atas nama Terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Ali mengatakan eksekusi itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021. Wenny juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban pembayaran pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Ali.
Selain itu, Wenny dikenai denda tambahan sebesar Rp 500 juta. Ia harus membayar denda itu paling lama satu bulan sesudah keputusan jaksa dibuat.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Wenny Bukamo saat menjabat Bupati Banggai Laut, Hengky Thino, dan Recky Suhartono Godiman terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar dari Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang. Suap tersebut terkait dengan pengadaan proyek 'plotting' yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.
Simak juga 'Momen Rombongan Bupati Banggai Laut Tiba di KPK':
(isa/isa)