Polisi Konfrontasi Keterangan Saksi di Kasus Irjen Napoleon Aniaya M Kace

Polisi Konfrontasi Keterangan Saksi di Kasus Irjen Napoleon Aniaya M Kace

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 11:57 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Djoko Tjandra. Usai jalani sidang, Irjen Napoleon tampak berjoget TikTok. Berikut potretnya
Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Dittipidum Bareskrim Polri telah mengevaluasi hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor. Namun polisi belum bisa melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Belum (gelar perkara penetapan tersangka)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Andi menjelaskan pihaknya masih harus mengkonfrontasi beberapa keterangan saksi yang sudah diperiksa. Hanya, Andi enggan membeberkan siapa saja yang akan dikonfrontasi oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon bersama eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dan dua tahanan lain diduga menganiaya M Kace di dalam Rutan Bareskrim Polri. Wajah dan tubuh Muhammad Kece dilumuri kotoran manusia.

ADVERTISEMENT

"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9) lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte telah angkat suara perihal penganiayaan ini. Irjen Napoleon Bonaparte angkat bicara melalui surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.

"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan Saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya.

Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya, namun tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Quran. Terhadap siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Simak video 'Pengacara: Napoleon Bonaparte Tak Pernah Nyatakan Aniaya Kace!':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads