MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Tentang KY

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Tentang KY

- detikNews
Selasa, 11 Apr 2006 09:03 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang kedua pengajuan uji materi UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh hakim agung Mahkamah Agung (MA). Jika sebelumnya hanya 31 hakim agung, dalam sidang kedua kali ini 36 hakim agung dipastikan menjadi pemohon."Awalnya kan 31, kemudian ada tambahan kurang lebih 5," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2006).Pengajuan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh 40 hakim agung. Namun pada saat persidangan pertama, jumlah pemohon menyusut menjadi 31. Menurut Djoko hal tersebut dikarenakan 9 hakim agung masih belum menyertakan tanda tangannya."Yang sekarang kita juga masih kesulitan untuk meminta tanda tangan mereka. Karena masih banyak yang di luar kota," ujarnya.Namun demikian, lanjut Djoko, seluruh hakim agung menyatakan dukungannya atas pengajuan uji materi ini. Dihubungi terpisah, kuasa hukum hakim agung Indriyanto Senoadji menegaskan dalam sidang kedua ini, pihaknya tidak banyak membuat perubahan materi dalam permohonannya. Perbaikan permohonan hanya pada sejumlah kalimat."Tidak substansial, semua tetap seperti semula. Perbaikan hanya di kalimat, karena kita sudah sampaikan semua garis besarnya pada persidangan yang lalu," tegasnya.Persidangan yang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung MK, mengagendakan mendengarkan keterangan dari pembuat UU tentang KY. MK akan meminta keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah. (ary/)


Berita Terkait