DPRD Nilai Kontrak 10 Tahun Parkir Berbayar di Pekanbaru Langgar Aturan

DPRD Nilai Kontrak 10 Tahun Parkir Berbayar di Pekanbaru Langgar Aturan

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 11:02 WIB
Juru parkir di mini market Pekanbaru (Raja-detikcom)
Juru parkir di minimarket Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Polemik parkir berbayar untuk minimarket di Pekanbaru, Riau, masih terus berlanjut. Kali ini DPRD meminta agar kontrak parkir dengan pihak ketiga disetop karena dinilai melanggar aturan.

Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, mengatakan kontrak parkir berbayar tidak hanya diprotes karena diterapkan kepada minimarket. Namun lamanya kontrak juga dinilai melanggar aturan

"Perda multiyears saja 3 tahun. Ini kok bisa mau mengelola aset negara kontraknya 10 tahun, kan aneh itu," terang Ruslan kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan mengatakan kontrak dalam jangka panjang harus diketahui semua anggota DPRD. Sebelum kontrak, seluruh dokumen harus dipelajari bersama.

"Kontrak multiyears saja ini harus diketahui DPRD, harus ada MoU sama DPRD sebagai wakil rakyat. Jadi dokumen sebelum kontrak itu terjadi DPRD Pekanbaru harus tahu, dibahas dulu," katanya.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku selama ini pihaknya tidak ada dilibatkan dalam pembahasan. Bahkan tak ada yang tahu isi kontrak.

"Nilai kontrak Rp 400 miliar, harusnya ini presentasi, diekspos dulu dinas terkait. Jelaskan apa isi-isi kontrak, tidak boleh begitu. Selama ini DPRD tidak dilibatkan, hanya ngomong-ngomong aja," katanya.

Simak juga 'Hendak Terobos Penyekatan di Pekanbaru, Bhabinkamtibmas-Petugas Cekcok':

[Gambas:Video 20detik]


Ia meminta Pemko terbuka agar tidak ada pihak dirugikan sehingga di kemudian hari tak merugikan dan membebani masyarakat Pekanbaru.

"Tidak cukup UPT saja, harus ada Perda parkir. Kami tidak hanya berpihak sama pemda, pihak ketiga juga jangan sampai rugi, semua itu harus sama-sama. Kalau pengelola target tidak tercapai Rp 40 miliar per tahun, tentu nanti parkir dia naikkan dan nantinya masyarakat dirugikan," kata Ruslan.

Ruslan mengaku sudah meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah Pekanbaru, M Jamil. Namun Sekda mengaku tak tahu persis soal kontrak tersebut.

"Sekda sudah saya tanya, katanya suruh tanya OPD. Beliau tak tahu teknisnya, ini kan aneh," katanya.

Terkait Komisi II yang sudah setuju, Ruslan menyebut mengelola sebuah aset tidak bisa begitu saja. Ruslan khawatir nantinya akan timbul masalah baru setelah kontrak berjalan.

"(Komisi II sudah setuju) mana bisa setuju-setuju saja, bukan macam di pasar. Setuju apa, mau masuk parit? Ini harus sesuai Perda. Semua pihak harus ada, sekarang sedang pandemi. Kalau bisa digratiskan saja, kalau tidak ya dihentikan saja parkir," katanya tegas.

Diketahui, kebijakan parkir berbayar yang diberlakukan sejak 1 September 2021 menuai banyak protes dari masyarakat. Protes disampaikan karena untuk belanja juga dikenakan parkir.

Meskipun tarif parkir tidak ada perubahan, kebijakan parkir berbayar dinilai tak tepat. Sebab, minimarket sudah membayar pajak parkir tahunan yang tidak dibebankan kepada konsumen.

Setelah adanya pemberlakuan kebijakan tersebut, itu artinya retail-retail ini kena dua kali. Mereka harus bayar pajak parkir tiap tahun di Bapenda, kini konsumen diminta retribusi parkir saat berbelanja oleh pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri.

Halaman 2 dari 2
(ras/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads