Polemik parkir berbayar untuk minimarket di Pekanbaru, Riau, masih terus berlanjut. Kali ini DPRD meminta agar kontrak parkir dengan pihak ketiga disetop karena dinilai melanggar aturan.
Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, mengatakan kontrak parkir berbayar tidak hanya diprotes karena diterapkan kepada minimarket. Namun lamanya kontrak juga dinilai melanggar aturan
"Perda multiyears saja 3 tahun. Ini kok bisa mau mengelola aset negara kontraknya 10 tahun, kan aneh itu," terang Ruslan kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).
Ruslan mengatakan kontrak dalam jangka panjang harus diketahui semua anggota DPRD. Sebelum kontrak, seluruh dokumen harus dipelajari bersama.
"Kontrak multiyears saja ini harus diketahui DPRD, harus ada MoU sama DPRD sebagai wakil rakyat. Jadi dokumen sebelum kontrak itu terjadi DPRD Pekanbaru harus tahu, dibahas dulu," katanya.
Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku selama ini pihaknya tidak ada dilibatkan dalam pembahasan. Bahkan tak ada yang tahu isi kontrak.
"Nilai kontrak Rp 400 miliar, harusnya ini presentasi, diekspos dulu dinas terkait. Jelaskan apa isi-isi kontrak, tidak boleh begitu. Selama ini DPRD tidak dilibatkan, hanya ngomong-ngomong aja," katanya.
Simak juga 'Hendak Terobos Penyekatan di Pekanbaru, Bhabinkamtibmas-Petugas Cekcok':
(ras/isa)