Jadi Tersangka TPPU, Ini Daftar Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon

Jadi Tersangka TPPU, Ini Daftar Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 09:26 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedatangannya untuk menjadi saksi di sidang Tommy Sumardi terkait perkara suap Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus hukum yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte bertambah. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, ada tiga kasus yang menjerat Irjen Napoleon. Berikut selengkapnya:

Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon. Napoleon dinyatakan hakim menerima uang USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.

"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul oleh Brigjen Prasetijo, kemudian saksi Tommy Sumardi dan Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, yang mana paper bag itu berisi uang," ucap hakim anggota Joko Soebagyo.

Hukuman Irjen Napoleon dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Simak video 'Pengacara: Napoleon Bonaparte Tak Pernah Nyatakan Aniaya Kace!':

[Gambas:Video 20detik]



Terlapor Dugaan Penganiayaan ke Muhammad Kace

Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat Muhammad Kace ditahan di ruang isolasi tengah disidik oleh penyidik Bareskrim. Kini giliran Irjen Napoleon yang mendekam di ruang isolasi tahanan.

Irjen Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Sementara itu, Kace merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Belakangan, Kace melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan itu diduga dilakukan Irjen Napoleon. Polisi pun mengungkap Napoleon melumuri Kace dengan kotoran manusia.

"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Napoleon telah buka suara soal kasus ini lewat surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Dia mengawali penjelasan soal dirinya yang terlahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim.

Dia menyatakan siapa pun bisa menghina dirinya, namun tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an. Dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur terhadap orang yang menghina Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ujarnya.

Napoleon telah diperiksa polisi selama 10 jam, kemarin. Bagaimana hasilnya?

"Hasilnya baik-baik saja. Tidak penting materi (penyidikan) itu," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, Andi membeberkan pihaknya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Napoleon dan saksi-saksi sebelumnya. Menurutnya, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," imbuh Andi.

Tersangka Pencucian Uang di Kasus Red Notice

Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Penelusuran penyidik Bareskrim ini awalnya diungkap di persidangan, Senin (28/12/2020) lalu. Kala itu saksi dari Bareskrim Polri menyebut penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kadivhubinter Polri itu.

Hal itu diungkap oleh salah satu penyidik yang memeriksa perkara red notice Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra, Kombes Totok Suharyanto. Kombes Totok mengungkapkan penyidik Bareskrim sedang menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Napoleon.

"Apakah ditemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan diri Terdakwa Irjen Napoleon?" tanya pengacara Napoleon ke Kombes Totok.

Totok tidak menjawab secara gamblang pertanyaan pengacara Napoleon. Namun dia menyebut saat ini penyidik sedang menelusuri dugaan TPPU di perkara Napoleon.

"Begini, Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya. Karena menyangkut substansi, berbeda pasal," kata Kombes Totok.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads