Pakar Usul Pemerintah Terapkan Sistem Bubble Saat Libur Cuti Bersama 2022

ADVERTISEMENT

Pakar Usul Pemerintah Terapkan Sistem Bubble Saat Libur Cuti Bersama 2022

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 06:39 WIB
Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman (Dok istimewa/foto diberikan oleh Dicky Budiman)
Foto: Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman (Dok istimewa/foto diberikan oleh Dicky Budiman)
Jakarta -

Pemerintah belum menetapkan libur cuti bersama 2022. Pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan perihal potensi gelombang ketiga COVID-19.

"Untuk mencegah potensi gelombang ketiga, ini, (libur) cuti bersama 2022 bagaimana supaya tidak ke daerah-daerah lain," ujar Dicky saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/9/2021).

Dicky mempunyai satu usul untuk pemerintah. Usulannya, pemerintah menerapkan sistem gelembung atau bubble system, seperti yang akan diterapkan di PON XX Papua 2-15 Oktober mendatang.

"Buat bubble boleh, tapi indikator epideminya harus kuat, benar-benar valid testing, tracing-nya. Kita harus punya peta yang valid," terang Dicky.

"Oleh karena itu perlu ada penetapan cuti bersama ini diatur, apa aturannya? Bahwa misalnya tidak keluar kota liburnya, di dalam kota saja. Ini yang harus dipahami," imbuh imbuhnya.

Lebih lanjut Dicky mengingatkan bahwa semua pihak harus menahan diri. Jangan sampai ada ledakan kasus COVID-19 lagi, seperti yang pernah terjadi di Indonesia.

"Kita harus menahan diri dulu, supaya tahun depan bisa menjadi lebih baik. Jadi jangan sekarang sudah baik, tetapi belum kuat pondasinya karena belum ditunjang 3T yang kuat," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan libur cuti bersama 2022 belum ditetapkan karena suatu alasan. Belum ada kisi-kisi kapan libur cuti bersama 2020 ditetapkan.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).

Perihal libur cuti bersama 2022, mencuat usai tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-BR), meneken surat Keputusan Bersama (SKB).

Namanya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 936 Tahun 2021 Nomor 3 Tahun 2021 Nomor 4 Tahun 2021, yang diteken kemarin, Rabu (22/9/2021).

Simak video 'Resmi Diteken! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/zak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT