Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong-SARA Hari Ini

Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong-SARA Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 06:06 WIB
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Agenda Tuntutan hari ini sebagaimana yang telah diucapkan ketua majelis hakim," ujar pengacara Jumhur, Oky Wiratama kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Oky berharap jaksa menuntut bebas Jumhur. Sebab, menurut Oky Jumhur tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan saya kalau bisa Pak Jumhur dituntut bebas oleh JPU (jaksa penuntut umum). Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan JPU," kata Oky.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

ADVERTISEMENT

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Pada 7 Oktober 2020, dia juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Selain itu, Jumhur Hidayat juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait kedua postingannya itu.

Jumhur Berharap Dituntut Ringan

Pada sidang sebelumnya agenda pemeriksaan terdakwa, Jumhur mengaku tidak ada niat membuat cuitan keonaran. Ia mengatakan cuitannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah karena tidak setuju dengan UU Omnibus Law.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak berbohong karena saya hanya mengomentari berita yang tidak berbeda dengan fakta, saya analisis berita walaupun itu pendek," kata Jumhur saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

"Yang kedua, saya tidak punya niat apapun untuk melakukan keonaran sebagaimana yang dituduhkan," imbuhnya.

Jumhur juga berharap mendapat tuntutan ringan dari jaksa. Dia juga berharap divonis bebas oleh majelis hakim.

"Saya sih berharap tuntutan pasti serendah-rendahnya. Saya nggak tahu tuntutan bebas ya mungkin nggak ada. Tuntutan yang serendah-rendahnya tapi vonis kalau bisa menang saya bebas karena memang saya tidak seperti yang dituduhkan," kata Jumhur seusai sidang.

Simak video 'Sidang Kasus Hoax, Pihak Jumhur Hidayat Lampirkan Analisis Drone Emprit':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads