Kingkin Anida Terdakwa Kasus Demo Omnibus Law Bebas Usai Divonis 9 Bulan Bui

Kingkin Anida Terdakwa Kasus Demo Omnibus Law Bebas Usai Divonis 9 Bulan Bui

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 18:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Sidang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kingkin Anida telah bebas dari penjara terkait kasus menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan terkait demo tolak omnibus Law. Kingkin disebut telah selesai menjalani masa hukumannya 9 bulan.

"Benar sudah bebas karena sudah menjalani 9 bulan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ivan mengatakan Kingkin sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum. Kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang 6 bulan penjara. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, oleh majelis Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding jaksa tersebut sehingga Kingkin divonis 9 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Kingkin Anida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kingkin Anida dengan pidana penjara selama 9 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari situs SIPP PN Tangerang.

Vonis banding tersebut diketok oleh Hakim Ketua Kusriyanto, hakim anggota Posman Bakara, hakim anggota Ennid Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polisi menetapkan Kingkin Anida dan 8 orang lainnya sebagai tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law pada 8 Oktober 2020 lalu. Mereka yang ditangkap, yaitu Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Kemudian, Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Dia ditangkap di Medan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri yang juga merupakan aktivis.

Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana merupakan petinggi KAMI. Ketiganya ditangkap di Jakarta bersama Kingkin Anida yang merupakan mantan caleg PKS. Sementara, Deddy Wahyudi yang merupakan admin akun @podoradong.

"Ini 9 tersangka yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran dengan pola hoax mengakibatkan anarkisme, vandalisme, sehingga membuat petugas luka kemudian barang-barang dinas rusak, gedung, fasilitas umum yang semuannya membuat kepentingan umum terganggu di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Peran Kingkin Anida

Kingkin Anida (KA) merupakan mantan caleg PKS. Dia disebut berperan mengunggah pasal-pasal hoax dalam UU Cipta Kerja.

"Inisial KA ini dia memposting di medsos Facebook yaitu berkaitan butir-butir yang nggak benar dari pasal-pasal yang beredar di medsos. Dia nulis 13 butir di UU Ciptaker dan semua bertentangan di sana. Itu tidak diperbolehkan. Intinya bahwa dia menyiarkan berita-berita bohong di Facebook," papar Argo.

Argo mengatakan, motif dari penyebaran berita hoax itu adalah untuk mendukung penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kingkin dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Motifnya mendukung penolakan perundang-undangan Cipta Kerja di sana untuk tersangka KA," ujarnya


Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI

Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads