PAN Wanti-wanti soal Timing Penentuan Libur Cuti Bersama 2022

PAN Wanti-wanti soal Timing Penentuan Libur Cuti Bersama 2022

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 05:50 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kalender (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah belum menetapkan hari cuti bersama tahun 2022 dengan alasan masih memantau perkembangan COVID-19. Pemerintah diminta untuk menetapkan cuti bersama pada h-2 minggu.

"Untuk menentukan berapa lama cuti bersama dan kapan cuti mulai, mungkin nanti, paling lama 2 minggu sebelum masa tanggal cuti," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Menurut Saleh, jika cuti bersama ditetapkan sekarang, maka akan dilematis. Terdapat poin plus dan minus dari penetapan cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditetapkan sekarang, nanti masyarakat pasti akan berbondong-bondong untuk merencanakan liburannya. Karena sudah merencanakan jauh-jauh hari, nanti bisa jadi, mungkin, akan terjadi pengumpulan massa, terkonsentrasi di tempat-tempat wisata," kata Saleh.

Sementara sisi positifnya, yakni warga bisa jauh-jauh hari mengatur program serta kegiatan pada masa liburan tahun 2022. Meski begitu, Saleh mendukung penuh kebijakan pemerintah belum menetapkan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

"Penundaan ketetapan cuti bersama saya kira adalah kebijakan yang perlu didukung oleh semua pihak, dan mudah-mudahan nanti, pada saatnya ketika ditentukan cuti bersama, pemerintah bisa melihat bagaimana kondisi penyebaran virus," terang Saleh.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo juga mendukung kebijakan pemerintah mendukung pengumuman cuti bersama. Hal ini seiring dengan masih fluktuatifnya perkembangan kasus Corona di Indonesia.

"Saya kira kita memang harus menggunakan azas kehati-hatian terhadap penentuan libur bersama ini, karena fakta data dan pengalaman membuktikan bahwa cuti bersama beberapa waktu lalu telah berkontribusi sangat signifikan terhadap penambahan paparan COVID-19," papar Rahmad.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional 2022. Sedangkan cuti bersama 2022 bakal ditentukan kemudian.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian.

Sementara itu, total ada 16 hari libur nasional. Berikut ini daftar libur nasional 2022:


1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)

Halaman 2 dari 2
(isa/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads