Salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Ahmad Nasuhi mengaku pernah hilang ingatan. Sehingga, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dia meminta agar diperiksa di luar rumah tahanan (rutan).
Kondisi Ahmad Nasuhi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ridho Junaidi. "Iya, informasi itu benar, klien kita memang pernah hilang ingatan," kata Ridho Junaidi dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/8/2021).
Ridho mengaku sudah menyampaikan permohonan kepada Kejati Sumsel agar kesehatan kliennya diperiksa. Dia merasa, kliennya perlu pemeriksaan di rumah sakit dengan peralatan yang memadai.
"Kalau statusnya (Ahman Nasuhi) tersangka iya, kalau sekarang memang benar di tahan di rumah tahanan (rutan). Tapi kan karena dia ada sakit dan sudah mengeluh sakit kepala dan mual-mual kami mau minta agar pak Ahmad Nasuhi ini diperiksakan ke rumah sakit dengan alat memadai dengan citiscan," ungkapnya.
Menurut Ridho, awal Nusuhi dioperasi penyumbatan cairan di bagian otak di rumah sakit Singapura satu atau dua tahun lalu. Namun, setelah itu Nusuhi mengidap hilang ingatan.
"Pasca operasi itu, Pak Ahmad Nasuhi mengalami gangguan ingatan, karena itu kan serangannya di otak di kepala, rekam medisnya pun jelas dan lengkap. Sempat hilang ingatan sekitar satu bulanan lah, dengan orang sekeliling dia nggak ingat termasuk anak dan istrinya dia nggak ingat," bebernya.
Kejati Sumsel menyebut akan mengecek kebenaran kabar Nasuhi pernah alami hilang ingatan. Bisa saja Nasuhi mendapat pembantaran karena sakit.
"Akan dikonfirmasi dulu kepada pihak penyidik apakah betul pihak kuasa hukum (Ahmad Nasuhi) mengajukan pembantaran dan pada intinya, kalau sakit itu kan pembantaran dia dibantarkan untuk dilakukan pengobatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Khaidirman menjelaskan, pengajuan proses pembantaran tidaklah mudah. Kejati Sumsel mengaku akan mengkaji usulan secara teliti.
"Saya cek dulu, itu harus pasti dulu apa betul, bahwasanya seutuhnya kan nanti permohonan itu akan dipelajari oleh wilayah-wilayah dalam hal ini penyidik, maka penyidik yang menentukan apakah masuk dalam kriteria pembantaran atau bagaimana. Nanti saya cek," katanya.
Simak juga 'Eks Dirut ASABRI Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T':