Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 17:51 WIB
Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan
Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Peraturan ganjil genap Bali yang terbaru perlu diketahui, terutama bagi warga Bali maupun wisatawan di Bali. Peraturan ganjil-genap Bali ini akan berlaku mulai 25 September 2021.

"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," ucap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/9/2021).

Putu Jayan juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Tentunya kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi beberapa wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," terang Putu Jayan.

Berikut rangkuman peraturan ganjil-genap Bali, dari daftar lokasi hingga waktu pelaksanaan:

ADVERTISEMENT

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik Lokasi

Peraturan ganjil-genap Bali akan diberlakukan di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Berikut ini daftarnya:

  • Jalan akses Pantai Matahari Terbit
  • Jalan akses Pantai Sanur
  • Jalan akses Pantai Segara
  • Jalan akses Pantai Sindhu
  • Jalan akses Pantai Karang
  • Jalan akses Pantai Semawang
  • Jalan akses Pantai Mertasari
  • Simpang jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari


Peraturan Ganjil Genap Bali: Waktu Pelaksanaan

Peraturan ganjil-genap Bali akan berlaku mulai 25 September mendatang. Berikut ini peraturan ganjil-genap Bali mengenai waktu:

  • Hari: Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
  • Jam: 06.30-09.30 Wita dan 15.00-18.00 Wita.

"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Lihat juga video 'Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Tiap 2 Pekan':

[Gambas:Video 20detik]



Ada pengecualian peraturan ganjil-genap Bali. Untuk siapa saja? Simak di halaman berikutnya.

Peraturan Ganjil Genap Bali: Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali. Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Bali:

  • Kendaraan operasional karyawan yang diperuntukkan menjemput tamu VIP
  • Angkutan online yang membawa makanan
  • Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah
  • Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar kuning
  • Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
  • Kendaraan kepentingan tertentu
  • Kendaraan pengangkut logistik

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads