7 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Apa Saja?

7 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 11:46 WIB
7 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Apa Saja?
7 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Apa Saja? (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Manfaat aplikasi PeduliLindungi jadi hal yang perlu diketahui. Hal ini lantaran aplikasi ini jadi syarat berbagai kegiatan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19. Selama ini mungkin banyak orang hanya mengetahui aplikasi ini dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksinasi COVID-19, padahal ada banyak manfaat lain yang dapat diperoleh loh.

Untuk mengetahui sejumlah manfaat aplikasi PeduliLindungi, detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Paspor Digital

Melansir dari situs Satgas COVID-19, manfaat aplikasi PeduliLindungi yang sudah banyak diketahui masyarakat adalah sebagai paspor digital. Paspor digital memuat data sertifikat vaksin dan hasil tes COVID-19 di aplikasi secara otomatis.

Masyarakat yang telah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap akan mendapatkan masing-masing dua sertifikat secara terpisah. Sementara itu, jika kamu baru melakukan tes antigen maupun PCR, maka data hasil tes COVID-19 akan tercantum juga di aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Notifikasi Zona Risiko

Notifikasi zona risiko jadi salah satu manfaat aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui. Masyarakat yang sudah memiliki akun di PeduliLindungi dapat mengetahui informasi zona risiko di sekitarnya dengan mengaktifkan fitur lokasi di ponsel masing-masing.

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Fitur Pengawasan dan Pelacakan

Aplikasi PeduliLindungi juga bermanfaat untuk melakukan pelacakan data lokasi secara digital. Hal ini diperlukan untuk keperluan tracing COVID-19.

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Statistik Kasus COVID-19

Aplikasi PeduliLindungi juga memuat data kasus COVID-19 di lokasi sekitar kita.

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Teledokter

Fitur teledokter juga terdapat di aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini dapat digunakan untuk melakukan pengecekan layanan konsultasi kesehatan secara daring yang tersedia di sekitar lokasi pengguna.

Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Fitur QR Code

Fitur yang satu ini jadi salah satu yang paling banyak dipakai di masa PPKM saat ini. Fitur QR code untuk check-in ke fasilitas publik ini sudah banyak digunakan.

Adapun saat melakukan scan QR Code, akan muncul 4 kategori warna yang memiliki arti berikut ini:

  1. Warna hitam: pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  2. Warna merah: pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  3. Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  4. Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Soal manfaat aplikasi PeduliLindungi dapat dicek juga di halaman selanjutnya.

Simak video 'Arahan Jokowi: PeduliLindungi Bisa Dihubungkan ke Aplikasi di LN':

[Gambas:Video 20detik]



Manfaat Aplikasi PeduliLindungi: Layanan e-HAC

Bagi pengguna aplikasi PeduliLindungi yang hendak melakukan perjalanan, layanan e-HAC dapat dimanfaatkan untuk keperluan bepergian dengan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, e-HAC atau i Electronic - Health Alert Card diartikan sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Fitur ini sebenarnya merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Pada mulanya, sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Kemenkes membutuhkan sistem monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara seiring dengan meningkatnya COVID-19.

Saat ini fitur e-HAC sudah digantikan di dalam layanan aplikasi PeduliLindungi, di mana sebelumnya merupakan aplikasi tersendiri yang tersedia di google play atau Play Store.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads