Usai Ditangkap Warga, Ular Piton 9 Meter di Riau Dilepasliarkan ke Hutan

Usai Ditangkap Warga, Ular Piton 9 Meter di Riau Dilepasliarkan ke Hutan

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 09:10 WIB
Usai ditagkap warga. Ular piton sepanjang 9 meter  dan berumur 30 tahun dilepasliarkan di hutan Riau
Ular piton sepanjang 9 meter yang dilepasliarkan setelah ditangkap warga. (Dok. IstimewaI
Pekanbaru -

Ular piton sepanjang 9 meter yang berusia 30 tahun dilepasliarkan lagi ke hutan di Riau. Piton seberat 120 Kg itu sebelumnya ditangkap oleh warga di area kebun sawit daerah Pelalawan.

"Kemarin Balai Besar KSDA Riau menerima seekor ular sanca batik (Python reticulatus) hasil rescue warga. Lokasi rescue di kebun sawit Desa Sungai Buluh, Pelalawan," ucap Kepala Balai BKSDA Riau Hartono kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Hartono mengatakan ular piton tersebut berjenis kelamin betina dengan berat 120 Kg. Untuk panjangnya lebih dari 9 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ular ini diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun. Ular ini awalnya akan dibunuh sama warga karena ketakutan, mengingat ukuran cukup besar," katanya.

Ular piton sendiri ditemukan warga yang akan mengerjakan perkebunan. Ular tiba-tiba muncul dan membuat warga ketakutan.

ADVERTISEMENT

Warga bernama Amar yang dikenal pencinta reptil mendapat kabar. Ia berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya yang jauh dari keramaian penduduk dan diserahkan lebih dahulu ke Balai Besar KSDA Riau.

Usai ditagkap warga. Ular piton sepanjang 9 meter  dan berumur 30 tahun dilepasliarkan di hutan RiauSetelah ditangkap warga, ular piton sepanjang 9 meter dan berumur 30 tahun dilepasliarkan di hutan Riau. (Dok. Istimewa)

Setelah menerima satwa, Balai Besar KSDA Riau langsung melepasliarkan di habitatnya, yaitu di kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Bahkan tim harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar 1 jam untuk pelepasliaran.

"Saat ini ular sanca batik salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II, yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," katanya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads