Babak Anyar Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar

Round-Up

Babak Anyar Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 08:17 WIB
Polisi terus menyelidiki kasus surat sumbangan yang terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk penerbitan buku. Polisi mengamankan surat tersebut lebih dari tiga dus yang belum disebar.
Foto: Jeka Kampai/detikcom
Jakarta -

Polemik surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memiliki babak baru. Usulan hak angket oleh DPRD Sumbar sudah memenuhi syarat dan sudah diajukan.

Setelah usulan dimasukkan kepada pimpinan DPRD, usulan hak angket akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera dibawa ke dalam rapat paripurna. Namun belum ditentukan jadwal rapat paripurna tersebut.

"Bamus akan menyusun waktu kapan akan dibicarakan, mencocokkan agenda. Kalau untuk meminta dijadwalkan, semuanya sudah terpenuhi," kata juru bicara pengusul hak angket Irwan Afriadi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengusul hak angket akan terus komunikasi mengajak fraksi-fraksi yang belum bergabung. Mereka pun akan mengajak PKS untuk bergabung.

"Walaupun sudah memenuhi syarat, namun kita tentu masih sangat berharap dukungan dari kawan-kawan yang lain," katanya.

ADVERTISEMENT

"Terakhir, yang secara terbuka menyatakan menolak dan berharap hak angket ini tidak diteruskan, kan hanya PKS. Harusnya PKS mendukung ini, agar persoalan ini bisa clear. Kenapa harus ketakutan?" tambah Irwan.

Para pengusul hak angket sejauh ini ada 32 orang, yang terdiri atas tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai. Tiga fraksi tersebut ialah Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang), dan Partai NasDem (3 orang).

Ketua DPRD Sumbar Supardi membenarkan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat formal maupun materiil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," kata Supardi kepada wartawan, di gedung DPRD Sumbar.

Supardi menjelaskan, sesuai dengan aturan, harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang, sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota Dewan yang membubuhkan tanda tangan.

Syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan hal ini juga sudah memenuhi persyaratan, karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi.

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat, bahkan melebihi yang ditetapkan," katanya.

Mahyeldi Pertanyakan Hak Angket

Mahyeldi yang juga Ketua DPW PKS Sumbar menyatakan tak akan tinggal diam. Dia mempertanyakan apa tujuan dari hak angket tersebut.

"Kita perlu mengetahui tujuan dan target hak angket itu apa? Sebab, hasil hak angket biasanya rekomendasi ke penegak hukum, padahal itu sejak awal sudah ditangani kepolisian," kata Mahyeldi saat dihubungi tim Blak-blakan detikcom, Kamis (16/9/2021).

Bila memang polisi belum mengambil langkah-langkah, ia melanjutkan, DPRD bisa mendorong untuk bergerak, antara lain lewat hak angket. Sebagai pimpinan PKS, dia akan menjalin komunikasi dengan para pengusung hak angket untuk mengetahui pertimbangan mereka. Sebagai pimpinan Pemprov dia juga akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD. "Apakah hak angket itu perlu dilaksanakan atau tidak," tandas Mahyeldi.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads