Syarat Terpenuhi, DPRD Susun Jadwal Hak Angket Gubernur Sumbar

Syarat Terpenuhi, DPRD Susun Jadwal Hak Angket Gubernur Sumbar

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 19:45 WIB
Polisi terus menyelidiki kasus surat sumbangan yang terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk penerbitan buku. Polisi mengamankan surat tersebut lebih dari tiga dus yang belum disebar.
Surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Usulan hak angket yang diajukan anggota DPRD Sumbar terkait polemik surat sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, segera dibahas Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera dibawa ke dalam rapat paripurna. Pengajuan usulan tersebut sudah memenuhi syarat.

"Bamus akan menyusun waktu kapan akan dibicarakan, mencocokkan agenda. Kalau untuk meminta dijadwalkan, semuanya sudah terpenuhi," kata juru bicara pengusul hak angket Irwan Afriadi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Menurut Irwan, para pengusul hak angket terus melakukan komunikasi dengan anggota dewan dari fraksi lainnya. Para pengusul hak angket pun mengajak Fraksi PKS ikut bergabung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun sudah memenuhi syarat, namun kita tentu masih sangat berharap dukungan dari kawan-kawan yang lain," katanya.

"Terakhir, yang secara terbuka menyatakan menolak dan berharap hak angket ini tidak diteruskan, kan hanya PKS. Harusnya PKS mendukung ini, agar persoalan ini bisa clear. Kenapa harus ketakutan?" tambah Irwan.

ADVERTISEMENT

Para pengusul hak angket sejauh ini ada 32 orang, yang terdiri dari tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai. Tiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang), dan Partai NasDem (3 orang).

Secara terpisah, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materiil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," kata Supardi kepada wartawan, di gedung DPRD Sumbar.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video 'Blak-blakan Mahyeldi Ansharullah, Siasat Redam Hak Angket':

[Gambas:Video 20detik]



Supardi menjelaskan, sesuai aturan, harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang, sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan.

Syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan hal ini juga sudah memenuhi persyaratan, karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi.

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," katanya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi yang juga Ketua DPW PKS Sumbar sebelumnya menyatakan tak akan tinggal diam. Melalui fraksi PKS dan anggota koalisi terdekatnya, PPP, akan berusaha melakukan lobi-lobi baik terhadap para pengusung maupun fraksi lain yang belum bersikap.

"Kita perlu mengetahui tujuan dan target hak angket itu apa? Sebab hasil Hak Angket biasanya rekomendasi ke penegak hukum, padahal itu sejak awal sudah ditangani kepolisian," kata Mahyeldi saat dihubungi tim Blak-blakan detikcom, Kamis (16/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads