Peraturan PPKM Level 4, Warga 10 Wilayah Ini Wajib Tahu

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 20:43 WIB
Peraturan PPKM Level 4, Warga 10 Wilayah Ini Wajib Tahu (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Peraturan PPKM level 4 penting diketahui setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM. Saat ini, hanya ada 10 wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM level 4.

Berdasarkan keputusan terbaru, PPKM Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Wilayah PPKM level 4 hanya ada di luar Jawa-Bali.

"PPKM diperpanjang mulai 21 September-4 Oktober 2021. Dalam ratas, presiden mengingatkan 4 hal penting. Hati-hati terhadap varian baru dan perketatan di pintu-pintu masuk baik udara, laut, darat dan melibatkan seluruh stakeholder dan antisipasi varian baru," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (20/9) sore.

Aturan terbaru untuk PPKM level 4 dijabarkan dalam Inmendagri 44/2021 yang merupakan ketentuan untuk PPKM luar Jawa-Bali. Berikut rangkuman beberapa peraturan terbarunya:

Peraturan PPKM Level 4: Pertandingan Olahraga Boleh Digelar

Peraturan PPKM level 4 yang pertama yakni pemerintah mengizinkan pertandingan olahraga. Mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 44/2021, pertandingan olahraga boleh diselenggarakan asal tidak ada suporter, juga menerapkan protokol kesehatan.

Peraturan PPKM Level 4: Aktivitas Outdoor Maksimal 25%

Masih berlandaskan Inmendagri 44/2021, peraturan PPKM level 4 menyebutkan kegiatan outdoor seperti seni dan budaya, olahraga, hingga kegiatan sosial diizinkan beroperasi. Adapun ketentuannya kapasitas pengunjung maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Peraturan PPKM Level 4: Fasilitas Umum Masih Dibatasi

Peraturan PPKM level 4 selanjutnya terkait fasilitas umum. Dalam aturan terbaru, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata hingga area publik boleh dibuka. Namun, kapasitas pengunjung maksimal 25% dan masyarakat pun diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sekaligus menerapkan protokol kesehatan.

Peraturan PPKM Level 4: Masuk Mall Wajib Skrining PeduliLindungi

Dalam peraturan PPKM level 4 pula, pemerintah sudah mengizinkan mal buka pukul 10.00-20.00 waktu setempat. Pengunjung pun harus skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan diminta menerapkan protokol kesehatan.

"Pengaturan masih sama dengan sebelumnya, mal boleh dioperasikan, kapasitas 50% dan skrining melalui PeduliLindungi," tutur Menteri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam evaluasi PPKM yang disiarkan pada saluran YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (20/9).

Peraturan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar

Dalam Inmendagri 44/2021, resepsi pernikahan boleh digelar asalkan tamu undangan hanya 25%. Penyelenggara acara pun dilarang menyiapkan hidangan makanan, tujuannya agar tidak terjadi kerumunan dan protokol kesehatan berjalan optimal.

Peraturan PPKM level 4 kini sudah diketahui. Daftar wilayah PPKM level 4 yang memberlakukan aturan tersebut dapat disimak di halaman berikutnya.




(imk/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork