Walkot Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir Banding

Walkot Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 14:53 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2022).

Ali mengatakan M Syahrial nantinya juga akan diadili terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial juga akan diadili terkait kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa saat ini masih ada perkara lain pada tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Untuk itu, terdakwa ini nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut," katanya.

Sebelumnya, M Syahrial divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa M Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ucap hakim saat membacakan vonis.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahrial 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads