Syarat masuk Indonesia jadi hal yang banyak dipertanyakan bagi warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia di masa PPKM. Diketahui pemerintah memang kembali memperketat pintu masuk internasional demi mencegah varian baru Mu (B.1.621).
Pembatasan pintu masuk internasional dilakukan untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Lalu apa saja yang harus disiapkan? detikcom merangkumkan informasi berikut ini.
Syarat Masuk Indonesia: Pintu Masuk Kedatangan Internasional
Melansir dari laman Satgas COVID-19, syarat masuk ke Indonesia untuk WNI dan WNA hanya dapat melalui pintu kedatangan internasional tertentu, yaitu
- Perjalanan udara: Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado)
- Perjalanan laut: Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara)
- Perjalanan Darat: Pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Pembatasan untuk perjalanan darat dan laut sudah berlaku efektif sejak 16 September 2021. Sementara perjalanan udara berlaku sejak 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
7 Syarat Masuk Indonesia
Ada 7 poin yang perlu diperhatikan untuk WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia di masa PPKM saat ini, yaitu:
- Setiap pelaku perjalanan internasional di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dam mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang WNA juga wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.
- Pada saat kedatangan, penumpang akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam
- Penumpang melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
- Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Syarat Masuk Indonesia: Verifikasi Data Vaksin COVID-19
Melansir dari Indonesia.go.id, WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia wajib menunjukkan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Karena di Indonesia sertifikat vaksin akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat laman (website) untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
"Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id), kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
"Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang-lebih maksimal tiga hari kerja," katanya.
Syarat masuk Indonesia lainnya bisa dicek di halaman selanjutnya.