QR code PeduliLindungi diwajibkan memasuki perkantoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tahapan skrining ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Diketahui aplikasi PeduliLindungi memuat status sertifikat vaksin seseorang. Kondisi apakah terpapar COVID-19 atau tidak juga dapat diketahui saat memindai QR code.
Lalu, bagaimana jika perkantoran belum memiliki QR Code PeduliLindungi? detikcom merangkumkan penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
QR Code PeduliLindungi: Contoh Surat Pengajuan
Melansir dari Instagram resmi Kemenkominfo, langkah pertama yang dilakukan adalah menyiapkan format surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC pengajuan QR code PeduliLindungi. Adapun contoh formatnya dapat dicek di bawah ini.
![]() |
QR Code PeduliLindungi: Cara Daftar untuk Kantor
Berikut ini cara mengajukan permintaan untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi untuk perkantoran:
- Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke email registrasi.qrpl@kemkes.go.id
- Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi
- Setelah diaktivasi, pendaftaran dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email
Cara serupa juga dapat diajukan oleh pengelola mal atau fasilitas umum lainnya. Namun bisa mengirimkan alamat email ke pusdatin@kemkes.go.id.
QR Code PeduliLindungi: Arti 4 Warna yang Akan Muncul
Setelah melakukan scan QR Code PeduliLindungi, akan muncul 4 warna berbeda yang menandakan kondisi kesehatan pengguna, berikut maknanya:
- Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
- Warna merah: pengunjung belum divaksinasi COVID-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
- Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
- Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.
QR Code PeduliLindungi Diwajibkan untuk Perusahaan Industri
Seluruh perusahaan industri diwajibkan menerapkan skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menyusul diwajibkannya skrining di sektor perbelanjaan hingga transportasi sejak beberapa waktu lalu.
"Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, seperti dilansir dari situs satgas COVID-19.
Kewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.
Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.