Sektor Non-esensial PPKM Level 3 Jawa Bali Boleh WFO, Kapasitas 25%

ADVERTISEMENT

Sektor Non-esensial PPKM Level 3 Jawa Bali Boleh WFO, Kapasitas 25%

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 09:21 WIB
Sejumlah pegawai kembali bekerja di kantor usai sebelumnya bekerja dari rumah. Guna cegah virus Corona para pegawai pakai face shield hingga masker saat bekerja
Ilustrasi WFO di masa pandemi COVID-19 (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai hari ini hingga 4 Oktober 2021. Pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan selama penerapan PPKM ini, salah satunya perihal kegiatan perkantoran sektor non-esensial boleh work from office (WFO).

Penyesuaian aturan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut mengatur hanya sektor non-esensial di daerah PPKM level 3 yang boleh WFO.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi diktum kelima huruf b Inmendagri 43/2021 seperti dilihat, Selasa (21/9/2021).

Begitu juga kegiatan perkantoran sektor non-esensial di daerah yang menerapkan PPKM level 2. Berdasarkan Inmendagri 43/2021, kegiatan perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 2 boleh WFO dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kegiatan perkantoran sektor non-esensial di luar Pulau Jawa dan Bali diperbolehkan WFO. Kegiatan perkantoran sektor esensial di daerah PPKM level 4 dan level 3 di luar Jawa-Bali boleh WFO dengan kapasitas 25 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," begitu bunyi diktum ketiga huruf b Inmendagri 44/2021.

Simak video 'Tak Ada Lagi PPKM Level 4 di Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT