Jakarta -
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace diduga dianiaya oleh terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte di rutan. Polisi mengatakan Irjen Napoleon tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu 3 tahanan lain.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (20/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon meminta bantuan ke tahanan lainnya untuk mengambil sebuah plastik putih dari kamarnya. Usut punya usut, isi dari plastik putih itu adalah kotoran manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia)," tuturnya.
Penganiayaan pun berlangsung di kamar isolasi Muhammad Kace. Dia dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan badan oleh Irjen Napoleon.
Setelah itu, Irjen Napoleon memukul Kace. Sekitar pukul 01.30 WIB, barulah Napoleon beserta 3 tahanan lainnya pergi meninggalkan sel Kace.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," terang Andi.
Bagaimana cara Irjen Napoleon masuk ke sel M Kace? Simak di halaman selanjutnya.
Cara Irjen Napoleon Masuk Sel M Kace
Sementara itu, Andi membeberkan bagaimana Irjen Napoleon bisa masuk ke kamar Kace. Dia mengungkapkan Irjen Napoleon telah meminta mengganti gembok standar di kamar Kace dengan gembok 'Ketua RT'.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta menggegerkan di kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kece alias Kace, di dalam rutan. Kece diduga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace ini, Napoleon merupakan terlapor. Polisi kemudian mengungkap fakta menggegerkan terkait kasus ini. Napoleon diduga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini