Anak 12 Tahun Boleh Ngemal, Wagub DKI: Waspada Penularan Saat Pelonggaran

Anak 12 Tahun Boleh Ngemal, Wagub DKI: Waspada Penularan Saat Pelonggaran

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 21:08 WIB

Kebijakan Baru PPKM

Diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali. Anak usia 12 tahun kini boleh masuk mal.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aturan ini dilakukan terbatas, dalam artian tidak berlaku di semua kota. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.

"Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," kata Luhut.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads