Pengumuman PPKM hari ini sudah selesai disampaikan oleh pemerintah. Ada beberapa kabar dan informasi terbaru untuk masyarakat.
Pengumuman PPKM hari ini, Senin (20/9/2021) disampaikan melalui konferensi pers secara virtual yang dihadiri Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menkes Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah mengungkapkan bahwa PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 2 minggu kedepan.
Luhut menyampaikan kabar baik terkait pandemi Corona di Indonesia. Angka reproduksi corona terus menunjukan penurunan. Hal ini bisa diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menyampaikan bahwa perubahan level PPKM menjadi 2 pekan sekali. Tetapi evaluasi PPKM tetap dilakukan setiap pekan. Pemerintah minta masyarakat tetap disiplin dalam menaati protokol kesehatan.
"Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam ratas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut Senin (20/9/2021)
Berikut 3 informasi terbaru dari pengumuman PPKM hari ini
Pengumuman PPKM Hari Ini: Uji Coba Syarat Terbaru ke Mal
Salah satu pengumuman PPKM hari ini adalah uji coba syarat terbaru ke mal. Kini, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam konferensi pers.
Tetapi, aturan baru ini masih dilakukan terbatas. Tidak semua daerah bisa memberlakukan aturan ini. Hanya ada 5 kota yang diuji coba mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk Mal. Kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Pengumuman PPKM Hari Ini: Syarat Masuk Bioskop
Luhut mengungkapkan bahwa bioskop diizinkan buka untuk di daerah-daerah dengan level PPKM 3 dan 2. Kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen.
Semula hanya status hijau, kini pengunjung dengan status kuning di aplikasi Peduli Lindungi juga diperbolehkan masuk ke bioskop. Status kuning di Peduli Lindungi artinya pengunjung sudah mendapatkan 1 dosis vaksin.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ucap Luhut
Tentunya dalam aturan mengenai syarat masuk Mal dan Bioskop ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi menjadi hal utama dalam sejumlah aktivitas. Pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan melalui 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan)
Pengumuman PPKM hari ini lainnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.