Sebanyak 33 dari 65 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan penggunaan hak angket terkait surat minta sumbangan yang diteken Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Salah satu pengusul hak angket menilai DPRD tak boleh diam karena surat itu bisa jadi sejarah kelam.
"Bila DPRD diam, maka besar potensi perkara ini akan menjadi catatan sejarah yang kelam Sumatera Barat pada pemerintahan daerah periode ini dan catatan tidak baik bagi generasi penerus," kata juru bicara pengusul hak angket, Irwan Afriadi, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Anggota DPRD Sumbar asal NasDem ini menilai penggunaan hak angket harus dipandang sebagai langkah mengamankan Gubernur Sumbar dari pengaruh pihak-pihak di luar pemerintahan. Dia menilai persoalan surat minta sumbangan ini telah menjadi sorotan banyak pihak.
"Persoalan surat ini sudah menjadi perhatian khalayak luas. Adalah tugas kami di DPRD untuk mengawasi agar pelaksanaan pemerintah daerah terselenggaranya dengan baik, tertib, bersih, dan bebas KKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan juga menyayangkan sikap Mahyeldi yang seolah-olah tak peduli terhadap pengajuan hak angket. Dia mengatakan usul penggunaan hak angket merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pihaknya sebagai anggota DPRD.
"Kami menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Kalau Gubernur tidak mempedulikan, tentu sangat sangat disayangkan. Tapi memang ini menjadi hak masing-masing," kata Irwan.
Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi merespons singkat pengusulan penggunaan hak angket terkait surat permintaan sumbangan tersebut. Dia mengaku akan mengikuti proses terkait pengajuan hak angket itu.
"Kita ikuti saja," kata Mahyeldi di Auditorium Kantor Gubernur, Selasa (14/9) petang.
Dia mengatakan DPRD memiliki hak angket. Mahyeldi tak banyak bicara soal pengajuan hak tersebut.
"Ya kan masing-masing kita punya hak," kata Mahyeldi.
"Kan aturan, jadi harus diikuti," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Surat Permintaan Sumbangan Berujung Hak Angket
Pengajuan penggunaan hak angket oleh 33 anggota DPRD Sumbar ini berawal dari polemik surat bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat. Surat itu berisi permintaan sumbangan terkait penerbitan buku.
"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi, dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku profil 'Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy," demikian tertulis dalam surat tersebut seperti dilihat detikcom.
"Diharapkan kesediaan Saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut," lanjut surat yang juga dibubuhi stempel resmi Gubernur Sumbar itu.
Polisi sebenarnya sempat mengamankan lima orang yang membawa surat permintaan sumbangan ini karena diduga melakukan penipuan. Namun belakangan surat ini ternyata asli. Polisi mengungkap ada duit Rp 170 juta yang telah terkumpul dan masuk ke rekening pribadi, namun tak menyebut rekening siapa.
Mahyeldi juga telah buka suara soal surat ini. Dia menyerahkan penjelasan soal surat tersebut kepada Sekda.
"Itu kan administrasi ya, administrasi di Sekda, Sekretaris," ucap Mahyeldi saat ditemui setelah melayat ke rumah duka Elly Kasim di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (25/8).