Pemerintah RI memutuskan membatasi jalur masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Hal ini bertujuan mencegah masuknya varian COVID-19 lain dari luar negeri.
"Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).
Selain membatasi pintu masuk perjalanan internasional, Luhut memperketat proses karantina, baik terhadap warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri. Warga yang datang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina kesehatan selama 8 hari dan tes PCR sebanyak 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari, melakukan PCR sebanyak 3 kali. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing," jelas Luhut.
Luhut mengaku pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan sebelummya, ketika varian Delta masuk ke Indonesia dan menyebabkan ledakan kasus COVID-19. "Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu, di mana kita juga mungkin melakukan mungkin kesalahan, kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ucap Luhut.
Berikut pintu masuk RI:
Via Udara
- Jakarta
- Manado
Via Laut
- Batam
- Tanjungpinang
Via Darat
- Aru
- Entikong
- Nunukan
- Motaain
Luhut menyampaikan pemerintah menugaskan TNI-Polri mengawasi betul pintu-pintu masuk RI ini.
"Terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus baik di darat maupun di laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus," pungkas Luhut.