Hakim Praperadilan Minta Yahya Waloni Hadir, Klarifikasi soal Kuasa Hukum

Hakim Praperadilan Minta Yahya Waloni Hadir, Klarifikasi soal Kuasa Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 16:22 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Anry Widyo Laksono akan memanggil tersangka dugaan kasus penodaan agama, Yahya Waloni di sidang praperadilan yang diagendakan pekan depan. Pemanggilan Yahya dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pencabutan kuasa hukum yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya berinisiatif untuk memanggil, pokoknya saya besok akan memanggil si pihak termohon, juga terhadap si Waloni. Supaya meng-clear-kan ini lho (menunjuk pencabutan surat kuasa) benar atau tidak," kata hakim Anry di ruang sidang PN Jaksel, Senin (20/9/2021).

Hakim Anry menerangkan klarifikasi oleh Yahya Waloni sangat penting dalam persidangan ini. Mengingat, kata Anry, jika Yahya Waloni sudah mencabut permohonan praperadilan, itu berarti persidangan ini tidak perlu digelar kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih sidang di awal sebenarnya. Saya tuh mencocokkan apakah betul ini praperadilan sudah dicabut. Kan sebetulnya tidak perlu lagi disidangkan," jelasnya.

Untuk itu, hakim tunggal Anry akan mengagendakan persidangan praperadilan ini kembali pada pekan depan. Pihaknya tak hanya akan memanggil Yahya Waloni, tetapi juga dari pihak termohon yang dalam hal ini adalah Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

"Tolong untuk persidangan, kita tidak usah berpanjang-panjang lagi. Nanti untuk persidangan berikutnya kita tunda satu minggu. Panggil termohon, juga dipanggil si Waloni, begitu ya," jelas hakim Anry.

Sidang dilanjutkan pada Senin (27/9) mendatang. Sidang diagendakan dimulai pukul 12.00 WIB.

Surat atas Nama Yahya Waloni Cabut Kuasa Abdullah Al Katiri

Diketahui, PN Jaksel menerima surat yang mengatasnamakan Yahya Waloni yang berisi pencabutan surat kuasa dari pengacara Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Al Katiri. Hakim Anry membacakan surat Yahya itu di persidangan.

"Bahwa saya tidak pernah meminta mantan kuasa hukum saya Bapak Drs Abdullah Al Katiri dkk advokat dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) beralamat kantor di Menara Dakwah Islam Indonesia lantai 2 Jalan Kramat Raya Nomor 45, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan praperadilan karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara," kata Yahya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Masih dalam surat Yahya yang dibacakan hakim, Yahya mengatakan Al Katiri tidak lagi menjadi kuasa hukumnya sejak 6 September lalu. Pengajuan praperadilan itu pun, disebut Yahya, juga dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021 (surat pencabutan kuasa terlampir)," kata Yahya.

"Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya," imbuhnya.

Masih merujuk pada surat yang dibacakan hakim, Yahya mengaku sangat keberatan atas adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdullah Al Katiri. Kata Yahya, Al Katiri kini bukan lagi kuasa hukumnya.

"Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatasnamakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum," tambahnya.

Reaksi Kuasa Hukum

Mendengar hal itu, Abdullah Al Katiri yang hadir di persidangan kemudian menyanggah dan berpendapat apa yang diutarakan kliennya itu tidak nyambung. Menurutnya, pencabutan yang dimaksud Yahya itu adalah perihal pendampingan, bukan untuk kuasa praperadilan.

"Kan tidak nyambung majelis, yang dicabut itu tanggal 28. Itu bukan kuasa praperadilan majelis, yang dicabut itu kuasa pendampingan. Oleh sebab itu, kami berniat sekali untuk datang sidang ini karena kami tidak mau praperadilan ini dibuat mainan. Ini yang distempel," tutut Al Katiri di ruang sidang.

Menjawab hal itu, hakim Anry berinisiatif memanggil Yahya Waloni untuk hadir di persidangan. PN Jakarta Selatan, kata hakim Anry, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu.

"Begini, makanya kami kalau memang dari kuasa dari Muhamamd Yahya Waloni menghendaki beliau hadir di sini, artinya kami akan berkoordinasi dulu. Kita tidak bisa memaksakan untuk ini, yang bisa menghadirkan kan dari pihak kepolisian," ucap Anry.

Sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni terhadap Bareskrim PolriSidang gugatan praperadilan Yahya Waloni terhadap Bareskrim Polri (Wilda/detikcom)

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads