Syarat membuat KTP 2021 tidaklah sulit. Hanya siapkan sejumlah dokumen yang diminta, maka proses pembuatan KTP akan mudah dilakukan.
Diketahui KTP menjadi kartu identitas penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas bisa mendapatkan KTP.
Di Indonesia, KTP diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM. Lalu apa saja yang diperlukan? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat KTP 2021: Ini yang Perlu Dipersiapkan
Melansir dari situs Indonesia.go.id, syarat membuat KTP 2021 perlu diperhatikan sebelum mengurus ke bagian kelurahan. Persiapkan beberapa hal berikut ini:
- Minimal berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Syarat Membuat KTP 2021: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, ada baiknya mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat e-KTP:
- Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
- Datang ke Kelurahan: untuk membuat e-KTP, kamu harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrian. Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.
- Penyerahan dokumen: setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
- Ambil Foto dan sidik jari: setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil. Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.
Syarat membuat KTP 2021 di DKI Jakarta dapat dicek di halaman berikutnya.
Syarat Membuat KTP 2021 di DKI Jakarta
Untuk warga DKI Jakarta, syarat membuat KTP 2021 dapat diketahui dari situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
Untuk yang baru akan membuat KTP, siapkan fotokopi kartu keluarga (KK). Sementara untuk e-KTP yang hilang dapat menyiapkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK. Untuk layanan e-KTP yang rusak dapat menyiapkan KTP asli.
Setelah syarat membuat KTP 2021 diketahui, berikut ini adalah proses untuk mengurus KTP baru, yaitu:
- Klik Tambah Permohonan di laman depan submenu Pencetakan KTPel
- Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan
- Cek ulang dan pastikan lagi data yang dicantumkan sesuai, pilih Keterangan Permohonan, kemudian klik kirim permohonan cetak.
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
- Klik "Ya" jika tidak ada perubahan lagi
- Klik gambar "printer" untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
Demikian syarat membuat KTP 2021 dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.