Jadi Polisi Gadungan, Pemulung di Riau Tipu Warga Rp 382 Juta Lewat WA

Jadi Polisi Gadungan, Pemulung di Riau Tipu Warga Rp 382 Juta Lewat WA

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 15:04 WIB
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto (dok. Istimewa)
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pemulung asal Siak, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan Rp 382 juta. Pria berinisial NR (43) itu mengaku sebagai Kepala Unit Narkoba II Polres Pelalawan kepada korban.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan penipuan diduga terjadi pada September 2020. Saat itu, keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.

"Pertama kali korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook dengan NR. Sejak perkenalan pelaku mengaku polisi," ucap Gunar kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NR disebut mengaku sebagai polisi dan berdinas di Polres Pelalawan dengan pangkat Ipda. Gunar menyebut NR mengaku menjabat Kanit II Narkoba.

Sejak perkenalan, keduanya lebih sering berhubungan melalui aplikasi WhatsApp. NR diduga meminjam uang dengan alasan untuk keperluan proyek di salah satu perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berjanji akan kembalikan uang itu secepatnya. Uang tersebut dipinjam sama pelaku secara bertahap mulai September 2020 sampai Juni 2021 dan seluruh uang dipinjam lebih kurang Rp 382 juta," ucap Gunar.

Dia menyebut NR berjanji mengembalikan uang jika uang dari proyek di perusahaan sudah cair. NR juga disebut mengaku berjanji menjual tanah untuk mengembalikan dana tersebut.

"Korban dan pelaku belum pernah bertemu karena selama ini hanya komunikasi dari WhatsApp. Selain korban warga Siak ini ada lagi korban lain, namun kasusnya ditangani Polres Pelalawan karena TKP-nya di daerah Pelalawan," katanya.

Korban yang merasa ditipu melapor ke Polres Siak. NR ditangkap pada 9 September di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Paur Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan NR adalah seorang pemulung. Uang ratusan juta itu dipakai untuk bermain judi online. NR diduga memakai foto orang lain di akun Facebook dan WhatsApp.

"Pelaku seorang pemulung besi bekas dan uang sisa penipuan Rp 5 juta. Sisanya itu dipakai untuk main judi online," kata Dedek.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads