Roy Suryo Tolak Damai soal Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini' Ferdinand

Roy Suryo Tolak Damai soal Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini' Ferdinand

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 14:20 WIB
Jakarta -

Roy Suryo melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memastikan tidak akan berdamai dengan Ferdinand Hutahaean.

"(Laporan) FH ini, insyaallah kami nggak akan restorative justice," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo beralasan langkah tegas ini untuk memberi efek jera kepada Ferdinand. Selain pidana, Roy Suryo berencana menggugat Ferdinand Hutahaean secara perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan terus persoalkan ini, akan pidana yang bersangkutan. Bahkan nanti teruskan ke pasal lain jadi bukan hanya pidana, tapi juga perdata," ujar Roy.

Dipolisikan soal Cuitan 'Mantan Menteri Sebodoh Ini'

Ferdinand Hutahaean dilaporkan Roy Suryo terkait cuitannya pada 14 September 2021 lalu. Dalam cuitannya itu, Ferdinand menuliskan ada mantan menteri dengan logika berpikir yang bobrok.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ferdinand menuliskan soal adanya mantan menteri yang membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah pribadi. Roy Suryo mengaku memiliki bukti cuitan itu ditujukan kepadanya, meski Ferdinand Hutahaean tidak menyebutkan namanya di cuitan tersebut.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka Hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo polisikan Ferdinand Hutahaean soal 'Mantan Menteri Sebodoh Itu'Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini' Ferdinand yang disoal Roy Suryo (Yogi Ernes/detikcom)

Ferdinand Hutahaean dilaporkan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran Pasal 301 dan 302 KUHP. Eks kader Partai Demokrat ini juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," terang Roy Suryo.

"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jaksel sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," tambahnya.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal: 20 September 2021.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads