Roy Suryo Damai dengan Lucky, Laporan soal Eko Kunthadi-Mazdjo Pray Berlanjut

Roy Suryo Damai dengan Lucky, Laporan soal Eko Kunthadi-Mazdjo Pray Berlanjut

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 31 Jul 2021 07:14 WIB
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah memutuskan untuk berdamai.
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah (Foto: Hanif/detikcom)
Jakarta -

Usai berdamai dengan Lucky, pihak Roy Suryo menegaskan Damai dengan Lucky Alamsyah. Namun Roy Suryo menolak cabut laporan ke Eko Kunthadi-Mazdjo Pray.

Kasus laporan polisi Roy Suryo ke Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya telah berakhir damai. Usai berdamai dengan Lucky, pihak Roy Suryo menegaskan laporannya kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray tetap lanjut.

"Persoalan lain dengan dua buzzer saudara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray tetap lanjut," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menyebut pihaknya telah bertemu dengan penyidik hari ini. Pihak penyidik menyebut ada kemajuan dari penyelidikan kasus tersebut.

"Dari pihak kepolisian bahkan sudah mengeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)-nya, yaitu sudah mengeluarkan surat untuk kemudian meneruskan kasus itu kepada kasus lebih tinggi lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau ada orang bilang apakah kasus dengan 2 buzzer itu berhenti atau tidak? Isyaaalah tidak," tambah Roy.

Hal senada disampaikan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dia memastikan tidak ada kata maaf yang akan diberikan kliennya kepada pihak Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.

"Hari ini resmi kami terima laporan kemajuan pemberitahuan perkembangan laporan polisi itu kepada dua buzzer itu. Terhadap EK dan MP tidak akan kami cabut laporan itu dan tidak ada kata maaf kepada beliau," terang Pitra.

Kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan Roy Suryo dengan terlapor Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray kini tengah diusut di Polda Metro Jaya. Pada Senin (7/6) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, bahkan meminta polisi segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Alasannya, kedua terlapor dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6).

Tonton Video: Ini Empat Poin Perdamaian Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads