Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko angkat bicara soal Dewas yang menolak laporan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk dilaporkan secara pidana. Sujanarko mempertanyakan integritas Dewas karena tak mau melaporkan Lili ke penegak hukum lainnya.
"Sebagai insan KPK apalagi lembaga pengawas, tidak melaporkan kejadian pidana ke penegak hukum, justru perlu kita pertanyakan integritasnya sendiri," kata Sujanarko kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
"Sebagai anggota dewas tidak cukup hanya jujur saja, tetapi harus konsisten dan berani," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujanarko meyakini hasil putusan Dewas terhadap Lili terdapat dugaan pidana. Menurutnya, Dewas tak mau melaporkan karena unsur conflict of interest (COI).
"Yang pertama, balasan dewas memperkuat dugaan pidana karena di poin 2 Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana. Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa conflict of interest ini mengada-ada," ujarnya.
"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan di proses pengawasan wajib melaporkan ke APH," sambungnya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).
Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab, KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," tegas Tumpak.
"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," imbuhnya.
Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
(dhn/fjp)