Siapakah Muhammad Kace: Ditangkap di Persawahan Bali
Muhammad Kace jadi sorotan publik lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kace yang menyiarkan pandangan menyimpangnya lewat kanal YouTube dijerat UU ITE dan ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bali dan dibawa ke Jakarta.
Penangkapan Muhammad Kace juga cukup pelik lantaran bersembunyi di persawahan. Dalam potongan video penangkapan Muhammad Kace yang diperoleh detikcom, Kamis (26/8/2020), tampak sejumlah polisi menggiring Kace keluar dari persawahan dalam keadaan gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Kace, kenapa Pak Kace lari?" terdengar seorang polisi bertanya kepada Muhammad Kace. "Satu dunia nyari Pak Kace," timpal polisi lainnya. Di YouTube, Muhammad Kace memang kerap disapa Pak Kace. Dia sendiri bernama asli H Muhamad Kasman.
"Halo. Iya, baru ketemu sekarang. Ini yang menariknya ketemunya di sawah," ujar Muhammad Kace. Jalannya tampak pincang saat digiring ke mobil. Dalam foto usai penangkapan, dia tampak menggunakan tongkat.
Siapakah Muhammad Kace: Ditahan di Bareskrim
Muhammad Kace akhirnya ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia ditangkap lantaran dilaporkan sejumlah pihak atas konten-konten YouTube yang bersinggungan dengan SARA.
"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kace," kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).
Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kace telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.
"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kace saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8).