KPK Setor Rp 984 Juta ke Negara dari Pengembalian Aset Koruptor Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 09:54 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor Rp 984 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana kasus suap dana perimbangan daerah, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman. Penyetoran itu juga berasal dari uang pengganti terpidana Yul Dirga yang terlibat kasus suap pajak dealer kendaraan premium Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

"KPK setorkan Rp 984.968.999,00 sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Mantan anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Sukiman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Ari Saputra

Ali menjelaskan bahwa hasil lelang barang rampasan itu sebesar Rp 517.104.999,00. Barang rampasan itu di antaranya mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid AT laku terjual Rp 188.105.000 dan mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT laku terjual Rp 328.999.999.

"Lelang barang rampasan dari perkara Terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999 berupa obyek lelang," kata Ali.

Lihat juga video 'Komnas HAM Heran, Kenapa KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September?':



Selanjutnya, KPK melakukan penyetoran uang pengganti terpidana Yul Dirga:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork