KPK Setor Rp 984 Juta ke Negara dari Pengembalian Aset Koruptor Ini

KPK Setor Rp 984 Juta ke Negara dari Pengembalian Aset Koruptor Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 09:54 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor Rp 984 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana kasus suap dana perimbangan daerah, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman. Penyetoran itu juga berasal dari uang pengganti terpidana Yul Dirga yang terlibat kasus suap pajak dealer kendaraan premium Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

"KPK setorkan Rp 984.968.999,00 sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Mantan anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Sukiman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.Mantan anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Sukiman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Ari Saputra

Ali menjelaskan bahwa hasil lelang barang rampasan itu sebesar Rp 517.104.999,00. Barang rampasan itu di antaranya mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid AT laku terjual Rp 188.105.000 dan mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT laku terjual Rp 328.999.999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lelang barang rampasan dari perkara Terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999 berupa obyek lelang," kata Ali.

Lihat juga video 'Komnas HAM Heran, Kenapa KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September?':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, KPK melakukan penyetoran uang pengganti terpidana Yul Dirga:

Selanjutnya, KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti terpidana Yul Dirga sebesar Rp 467.864.000,00. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021.

"Selain itu Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atas nama Terpidana Yul Dirga," ujarnya.

Upaya tersebut merupakan salah satu cara KPK untuk membuat jera para koruptor. Hal itu juga mengupayakan pengembalian aset negara yang telah dinikmati koruptor.

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads