Ayah Pemerkosa Anak Kandung hingga Melahirkan di Sulteng Dibui 13 Tahun

Ayah Pemerkosa Anak Kandung hingga Melahirkan di Sulteng Dibui 13 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 09:20 WIB
searing perempuan korban perkosaan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Seorang ayah di Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) tega memerkosa putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki. Akhirnya si ayah superbejat itu dihukum 13 tahun penjara.

"Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jubir Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Andi Aulia Rahman kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ayah biadab itu dihukum oleh majelis yang diketuai Andi Aulia Rahman dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan dan Arzan Rashif Rakhwada. Di mata majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak dan mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun dan dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021," ucap Andi,

Vonis di atas lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Si Ayah terbukti melanggar UU Perlindungan Anak yaitu sebagai orang tua melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak laki-laki. Terdakwa merupakan orang tua (ayah kandung) korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban," ujar Andi.


Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

"Dan karenanya demi mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap Anak," tutur Andi.

Lihat juga video 'Kelakuan Bejat Ayah di Garut, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads