Jakarta -
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan (rutan). M Kece mendapat tawaran perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri pun mengaku akan segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan.
"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).
Andi menerangkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya pun tengah mendalami perihal ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa minggu ini atau minggu depan," ungkapnya.
"Itu yang masih didalami oleh penyidik," jawab Andi saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.
Tawaran Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece itu. Maneger menawarkan perlindungan kepada Kece.
"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).
Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.
Surat Terbuka Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya angkat suara perihal dugaan penganiayaan ini. Irjen Napoleon Bonaparte pun menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.
"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
"Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin," tulis Napoleon.
Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran. Siapapun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.
Napoleon menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini