M Kece Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK Imbau Ajukan Perlindungan

M Kece Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK Imbau Ajukan Perlindungan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Sep 2021 15:44 WIB
(kiri ke kanan) Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Komnas Ham/Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan Maneger Nasution dan Anggota Komnas Ham Siane Indriani berbicara kepada awak media mengenai penyelesaian kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (20/06/2017). Komnas HAM membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari mantan polisi, mantan pimpinan KPK dan sejumlah organisasi non pemerintah untuk mempercepat pengusutan kasus Novel.
Maneger Nasution (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). Maneger menyarankan korban mengajukan perlindungan ke LPSK jika keselamatannya terancam.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.

Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece sebelumnya diketahui adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

ADVERTISEMENT

Belum diketahui jelas motif penganiayaan. Polisi segera memeriksa Irjen Napoleon untuk mendalami hal tersebut.

"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama, membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Simak juga 'Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads