Kemenhub Jawab Isu Bandara Ngurah Rai Bali Buka Penerbangan Internasional

Kemenhub Jawab Isu Bandara Ngurah Rai Bali Buka Penerbangan Internasional

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 19 Sep 2021 13:14 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta -

Beredar di media sosial yang menyebut penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka kembali untuk warga negara asing (WNA). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penerbangan internasional ke Bali belum dibuka.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa menteri telah memutuskan meresmikan beberapa bandara sebagai pintu masuk internasional yang mulai efektif pada 17 September. Disebutkan, bandara-bandara itu antara lain Kuala Namu Medan, Hang Nadim Batam, Soekarno Hatta Jakarta, Halim Perdanakusuma Jakarta, Yogyakarta Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Ngurah Rai Denpasar Bali.

Menanggapi itu, Kementerian Perhubungan menegaskan pihaknya telah membatasi pintu masuk penerbangan internasional di Indonesia. Ada dua bandara saja yang dibuka, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. Tak ada nama Bandara Ngurah Rai, Bali, yang diizinkan dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado," juru bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Adita menerangkan, pembatasan pintu masuk internasional ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 13 September lalu. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penularan varian baru Mu (B.11.621) melalui simpul transportasi rute internasional.

ADVERTISEMENT

"Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional," tutur Adita.

Adita mengungkap kebijakan pembatasan pintu masuk internasional mulai efektif sejak 17 September lalu dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan. Dia pun meminta masyarakat selektif menerima informasi yang beredar di media sosial.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan," tuturnya.

"Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan," imbuhnya.

Simak juga 'Prosedur Akses PeduliLindungi Bagi Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads